PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
PRODUK UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggung jawab
:
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si
Oleh:
Junus J. Simanullang
171201010
Hut 3A
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
2019
Produk Undang-Undang
Kehutanan
Potensi sumber daya
alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah
satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan
manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan
dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini
sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan
konstitusional yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.” Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan
tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada Negara
untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
sehingga Negara mempunyai “Hak Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi
dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada
Negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan
kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber
daya alam yang ada di Indonesia.
Hubungan Negara dengan
sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NKRI Tahun 1945 menurut Mahkamah Konstitusi diturunkan ke dalam lima fungsi
yaitu: pengaturan (regelendaad), pengelolaan (behersdaad),
kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), serta
pengawasan (toezichthoudensdaad). Dalam rangka mewujudkan hal
tersebut, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan
semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga penyelenggaraan
kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan,
keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak
mulia dan bertanggung gugat. Sejalan dengan hal tersebut dibutuhkan asas
pembangunan kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan (just
and sustainable yield principle). Asas ini meletakkan masyarakat sebagai
subyek dalam kegiatan pengelolaan hutan secara aktif dan intrasistem.
Peraturan perundangan
menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang
tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang
tetap lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan
dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak
dipengaruhi oleh hutan dan
kehutanan di Indonesia.
Sektor kehutanan
dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan
tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan
hutan, lembaga swadaya
masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan,
dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang
dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat. Sama halnya dengan
berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan
pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan
perundangan di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
· Undang-Undang
Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini
merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok
Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki
perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas
informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam
undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
UU Kehutanan
menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan
yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini
tidak diartikan sebagai kepemilikan, melainkan bahwa negara memberi wewenang
kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan
dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau
mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara
orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan
3 hukum mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin
dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
· Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang
Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan
Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992.
Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan
tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu
yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang
sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat mendasar dari
penataan ruang adalah mewujudkan sebuah keterpaduandan keserasian pemanfaatan
ruang pada berbagai sektor sehingga pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten
akan meminimalisasi konflik dan meningkatkanketerpaduan antar sektor serta
wilayah.
Pemerintah pusat dan
daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana umum dan rincian
tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang. Penataan
ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, dimana
pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
· Undang-Undang Nomor
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini
merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan,
undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan
ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan
kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Terkait dengan hak
atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk
memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
2. Ketetapan MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
· TAP
MPR No IX/2001 dan Tap MPR No.III/2000
Dimasukkannya kembali
TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum
yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam
sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP
MPR dalam urutan perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau
akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan
tafsir hukum yang berbeda-beda.
Dua
ketetapan (TAP) MPR yangberkaitan dengan hutan lindung adalah TAP MPR No
IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, dan Tap MPR
No.III/2000 mengenai sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan.
TAP yang pertama bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan antar sektor dalam
menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara
optimal,adil,berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk sebesarbesar kemakmuran
rakyat. Dengan adanya TAP ini semua sector diharapkan dapat mempunyai satu arah
dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu TAP
ini mempunyai dampak positif terhadap pengelolaan hutan lindung, karena dapat
dijadikan dasar untuk koordinasi semua sektor dalam pelaksanaan di lapangan
Pembaharuan
agraria, atau sering juga digunakan istilah “Reforma Agraria”
sebagai pengganti istilah “Agrarian Reform”,
merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Seluruh
pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia,
sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001. Lahirnya ketetapan
ini yang inisiatornya berasal dari kalangan non pemerintah
menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan agraria
dijadikan perhatian bersama.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
· Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Beberapa alasan
dikeluarkannya Perpu oleh Pemerintah-RI, adalah:
1. Bahwa
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan
perizinan atau perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut.
2. Dengan
tidak diaturnya kelangsungan perizinan dan perjanjian tersebut dianggap telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi usaha pertambangan terutama bagi investor
yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
sehingga menempatkan pemerintah dalam posisi sulit untuk mengembangkan
investasi.
3. Dengan
demikian diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mendorong kepercayaan
investor. (Konsideran menimbang Perpu No. 1 Tahun 2004).
Dalam Pasal 1 Perpu
ini dikatakan bahwa bagi pemegang izin dan perjanjian pertambangan
diperkenankan untuk melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung sesuai
dengan izin dan perjanjiannya. Ketentuan ini merupakan dispensasi (pengecualian
dari suatu larangan atau kewajiban hukum), yakni Pasal 38 ayat (4)
Undang-Undang No. 41/1999 sebagai norma larangan dikecualikan (tidak
diberlakukan) oleh Pasal 1 Perpu No.1/2004 bagi pemegang izin yang diperoleh
sebelum Undang-Undang N0. 41/1999 berlaku.
Apabila dilihat dari
substansi Perpu No. 1/2004, latar belakang dikeluarkannya Perpu ini adalah
hanya untuk memberikan kedudukan dan kepastian terhadap izin-izin dan
perjanjian pertambangan di kawasan hutan lindung dari akibat adanya larangan
oleh Undang-Undang No. 41/1999. Latar belakang keluarnya Perpu ini amat
lemah. Tujuan dikeluarkannya Perpu ini pun tidak menyentuh persoalan
‘penyelamatan negara’. Justru dengan keluarnya Perpu ini dapat membahayakan
keselamatan negara dalam konteks ‘penyelamatan hutan lindung’ yang menjadi
tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan
4. Peraturan Pemerintah
· PP
6/2007 dan PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Perencanaan Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Pada PP 6/2007 dan PP
3/2008 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hutan lindung, yaitu pasal
23 sampai dengan 30 dan pasal 92 tentang Hutan Kemasyarakatan.Secara umum,
pasal 23 sampai dengan 30 menjelaskan kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang
dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Terdapat tiga kegiatan utama
yang dapat dilaksanakan pada hutan lindung, yaitu pemanfaatan kawasan,
pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Masing-masing kegiatan dilakukan tanpa harus mengubah fungsi lindungnya,
dilakukan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu pada yang berwenang sesuai
peraturan perundangan, mempunyai jangka waktu tertentu, luas dan jumlah
tertentu serta ijin dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan
pasal 92 dan seterusnya menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan di hutan lindung
dapat dilakukan melalui kegiatan
Hkm.
Pada PP 38/2007,
urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat pada lembar lampiran. Dari 59
urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat 19 urusan yang terkait dengan
pengelolaan hutan lindung. Dari 19 urusan bidang kehutanan yang terkait dengan
pengelolaan hutan lindung terlihat adanya nuansa sentralistik. Wewenang
pemerintah pusat meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria
kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan hutan lindung. Wewenang pemerintah propinsi
dan pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas pada penyelenggaraan kegiatan,
pengusulan dan pemberian pertimbangan teknis. Pada tiga urusan yaitu pengukuhan
kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan, wewenang sepenuhnya
ada pada pemerintah pusat.
Ketiga urusan tersebut
sebenarnya sangat rawan karena berkaitan dengan batas wilayah di mana banyak
masyarakat sekitar hutan yang mengklaim tanah-tanah yang seharusnya masuk dalam
kawasan. Apabila timbul masalah, pihak dinas kehutanan kabupatenlah yang
menanganinya, sehingga pihak dinas kehutanan kabupaten berharap ada wewenang
mereka dalam kegiatan tersebut di atas. Adapun apabila ada pertimbangan
tertentu yang mengharuskan wewenang tersebut masih dipegang oleh pemerintah
pusat, sebaiknya ada standar waktu yang jelas untuk pemberian keputusan pada usulan
dari pemerintah daerah. Pernyataan ini muncul karena ada kasus pengusulan alih
fungsi hutan yang sampai dua tahun belum didapatkan hasil apakah diterima atau
ditolak.
· PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
pasal 24 ayat 3 (b) mencantumkan enam kriteria hutan lindung yaitu kawasan
hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 persen atau lebih, mempunyai ketinggian
di atas permukaan laut 2000 meter atau lebih, kawasan dengan faktor kelas
lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan
dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih, kawasan
hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan
lebih dari 15 persen, kawasan yang merupakan daerah resapan air, dan kawasan
hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Di satu sisi hutan
lindung memiliki fungsi ekologis seperti fungsi hidrologi, konservasi tanah,
kestabilan iklim, serta konservasi plasma nutfah. Di sisi lain, pada era
otonomi daerah ini hutan lindung masih diharapkan sebagai sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD) bagi daerah tingkat II, serta sumber pendapatan bagi
masyarakat sekitarnya, sesuai dengan peraturan pemanfaatan hutan lindung yang
tercantum dalam UU no 41 Tahun 1999 yang diatur lebih lanjut dalam PP 34 Tahun
2002.
Peraturan Pemerintah yang Mengatur
Kawasan Hutan
1. PP No. 54/1957
Tentang Pengelolaan Hutan
2. PP No. 21/1970
Tentang HPH dan HPHH
3. PP No. 33/1970
Tentang Perencanaan Hutan
4. PP No.28/1985
Perlindungan Hutan
5. PP No.29/1982
Analisis Dampak Lingkungan
6. PP No.47/1997
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. PP No.18/1994
Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan
Taman Nasional,Taman Hutan Raya
dan Taman Wisata Alam
8. PP No.62/1998 Penyerahan Sebagian
Urusan Pemerintahan diBidang Kehutana kepada Daerah
9. PP No.68/1998 Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan PelestarianAlam
10. PP No.25/2000
Batas Kewenangan Pusat dan Daerah
11. PP No.4/2001
Keharusan Pengembalian Lingkungan yang Rusak
12. PP No.34/2002 Tata
Guna dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan Pemanfaatan
Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
13. PP No.44 Tahun
2004 Perencanaan Kehutanan
14. PP No.45/2004
Perlindungan Hutan
5. Peraturan Presiden
· Keppres
No. 32/1990
Keppres No. 32/1990
menyebutkan bahwa kriteria kawasan lindung yaitu
1. kawasan
dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 175 atau lebih.
2. Kawasan
hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan
3. Ketinggian
2000 m di atas permukaan laut. Sementara sasaran dari pengelolaan kawasan
lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan
dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa, dan mempertahankan
keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam
· Keppres
No. 41/2004
Keppres No. 41/2004
ditujukan untuk memberikan ijin kepada 13 perusahaan tambang yang telah ada
sebelum berlakunya UU No. 41/1999 untuk melanjutkan kegiatannya sampai berakhir
ijin atau perjanjian dimaksud. Walaupun SK ini jelas bertentangan dengan pasal
38 ayat 4 UU No.41/1999. Tetapi Keppres ini menyebutkan bahwa ijin didasarkan
atas prinsip pinjam pakai sesuai ketentuan Menteri Kehutanan. Karena itu
terbuka ruang untuk operasional lapangan melalui SK Menteri Kehutanan sehingga
kerusakan hutan lindung dapat diminimalkan, misalnya dalam bentuk aturan dan
sangsi yang lebih tegas tentang upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan.
6. Peraturan Menteri
· Permen
No. P.12/2004 tentang Jaminan Reklamasi di Hutan Lindung
Dalam Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 diatur bahwa penggunaan
kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dilaksanakan atas dasar
persetujuan menteri dalam bentuk izin kegiatan atau izin pinjam pakai kawasan
hutan lindung dengan kompensasi. Kemudian berdasarkan permohonan diajukan,
Kepala Badan Planologi Kehutanan atas nama Menteri menerbitkan izin kegiatan
eksplorasi di dalam kawasan hutan lindung.
· P.
55/Menhut-Ii/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan
Negara
Dalam upaya menjamin
kelestarian hutan rakyat, maka pengaturan atau penatausahaan hasil hutan di
hutan rakyat menjadi suatu hal yang penting dan strategis untuk diperhatikan
sehingga kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan
(PUHH) dari hutan rakyat dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai hal
tersebut maka penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat memerlukan payung hukum
atau dasar hukumnya yang jelas dan tepat.
Kejelasan payung hukum
tersebut dipertanyakan sehubungan dengan perubahan peraturan mengenai PUHH dari
SK Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 menjadi Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari
hutan negara. Perubahan aturan tersebut berdampak cukup besar terhadap
kelancaran pelaksanaan PUHH di hutan rakyat karena pada kenyataannya dalam
Permenhut tersebut lebih dominan mengatur PUHH di kawasan hutan negara daripada
di hutan rakyat.
Pemanfaatan hutan
rakyat diatur berdasarkan Permenhut Nomor P.26/MenhutII/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak. Pada pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pemanfaatan
hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai
dengan fungsinya, kemudian dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, pemanfaatan hutan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memperoleh manfaat yang
optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya. Pada pasal 16
dinyatakan, bahwa tata cara pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Permenhut No. P.26/2005 pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 diatur dengan peraturan
Bupati/Walikota. Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan,
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan lebih lanjut petunjuk pelaksanaan
tentang pemanfaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk penatausahaan hasil hutan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
126/Kpts-II/2003, yang kemudian beberapa pasal dalam SK tersebut disempurnakan
dengan Permenhut Nomor P.18/Menhut-II/2005, dan Permenhut Nomor
P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
7. Peraturan Daerah
· Propinsi Sulawesi Selatan Untuk Propinsi Sulawesi Selatan,
Perda yang mengatur langsung pengelolaan
hutan lindung masih terbatas, terlihat dari minimnya jumlah perda yang
berkaitannya dengan kehutanan secara umum. Peraturan yang berkenaan dengan
hutan umumnya dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan gubernur, dan dalam
waktu tiga tahun terdapat 14 keputusan gubernur yang berkaitan dengan kehutanan
secara umum. Sedang yang berkaitan dengan hutan lindung ada 4 buah seperti
tertera
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan yang Mengatur Hutan Lindung
1. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 48/2002 Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas
Hutan Produksi.
2. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 411/V2003 Pedoman Penyelenggaraan Tata Batas
Kawasan Hutan, Rekontraksi dan Penataan Batas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan
Lindung
3. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 412/V/2003 Pencadangan Areal Hutan Bulu Parring
Maros-Gowa, Bulu Dua Barru-Soppeng, Mattiro Bulu Pinrang-ParePare, Kamiri
Soppeng-Barru dan Komaro Gowa-Takalar Seluas Kurang lebih 5000 ha Menjadi
Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Propinsi Sulawesi Selatan
4. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 413/V/203 Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung
5. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 460/VI/tahun 2004 Pengesahan Master plan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL) Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
6. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 497/VII/tahun 2004 Pembentukan Sekretariat Tim
Pengendali Penyelenggaraan GN-RHL Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2004
7. Perda
Kab Gowa No.7/2000 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 Retribusi Izin Pengambilan Hasil
Hutan Ikutan
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 Retribusi Izin Pengambilan Hasil
Hutan Ikutan
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 Perizinan Usaha Kehutanan dan
Perkebunan
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu
Tanah Milik
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
13. Keputusan
Bupati Maros Nomor 26/X/2003 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003
tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 tahun 2001 Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 23 tahun 2001 Rencana Umum Tata Ruang Kawasan
Pantai dan Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove serta Kawasan Lindung Kabupaten
Barru
16. Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 tahun 2002 Retribusi Pengelolaan Hutan Rakyat
dalam Daerah Kabupaten Barru
a. Kabupaten Gowa
Paling tidak terdapat
dua peraturan daerah di Kabupaten Gowa Nomor 7 tahun 2000 tanggal 6 November
2000 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi
Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
b. Kabupaten Maros
Untuk Kabupaten Maros
terdapat tiga peraturan daerah, yaitu
1. Perda
Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin
Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
2. (Perda
Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Perizinan
Usaha Kehutanan dan Perkebunan
3. Perda
Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin
Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
4. Perda
Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Retribusi
Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
5. Keputusan
Bupati Maros Nomor 26/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
c. Kabupaten Barru Kabupaten Barru
Sulawesi Selatan
Belum memiliki
peraturan daerah yang langsung mengatur pengelolaan hutan lindung. Saat ini
memang sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur kawasan lindung yaitu Perda
Nomor 23/2001 tentang rencana umum tata ruang kawasan pantai dan penetapan
jalur hijau hutan mangrove serta kawasan lindung Kabupaten Barru namun setelah
ditelaah ternyata kawasan lindung yang diatur dalam perda ini adalah terbatas
pada taman laut di Kecamatan Mallusetasi, Taman Wisata Ujung Batu, terumbu
karang, pesisir pantai dan pulau serta jalur hijau hutan mangrove. Berdasarkn
hasil diskusi dengan beberapa aparat terkait di Kabupaten Barru memang saat ini
belum ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan lindung dikarenakan
pemerintah daerah belum mengijinkan segala bentuk pemanfaatan hutan lindung
kecuali pemanfaatan hasil hutan ikutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat
padahal berdasarkan PP No. 34 tahun 2002 bentuk pemanfaatan lain yang dapat
dilakukan di hutan lindung yaitu pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Alasan pemerintah
setempat belum memberikan izin lainnya dikarenakan takut salah langkah sehingga
menurut mereka lebih baik jika untuk sementara hutan lindung di wilayah mereka
tidak ”diapa-apakan” terlebih dulu. Sementara untuk segi pengamanannya sendiri
belum dituangkan dalam suatu peraturan daerah yang sebenarnya akan sangat
bermanfaat dari segi hukum untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan
· Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor No.7/2004 Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha
Perkebunan
a. Kabupaten Bogor Beberapa
peraturan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan hutan lindung antara lain :
1. Keputusan
Bupati Bogor Nomor 521.7/359/Kpts/Huk/2003 tentang Pembentukan Tim Pelaksana
Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis tanggal 19 November 2003
2. Keputusan
Bupati Bogor Nomor 522.05/148/Kpts/Huk/2004 tentang Pembentukan Panitia Tata
Batas Kawasan Hutan Kabupaten Bogor tanggal 14 Mei 2004
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan
dan Usaha Perkebunan tanggal 27 Februari 2004. B. Konsistensi dan Sinkronisasi
Kebijakan Hutan Lindung Hasil identifikasi menunjukkan paling tidak terdapat 83
peraturan perundangan yang mengatur dan berkaitan dengan hutan lindung
· Provinsi
Sumatera Utara untuk Wilayah Sumatera Utara
1. Sk.44/Menhut-Ii/2005
Tentang Penunjukan Kawasan
Hutan Di
Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat
Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar
Menunjuk kembali kawasan hutan di
wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat
puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar.
Kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dirinci menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut:
a.Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian
Alam : ± 477.070 Hektar
b.Hutan Lindung : ± 1.297.330 Hektar
c.Hutan Produksi Terbatas : ± 879.270
Hektar
d.Hutan Produksi Tetap : ± 1.035.690
Hektar
e.Hutan Produksi yang dapat dikonversi :
± 52.760 Hektar \
Jumlah : ± 3.742.120 Hektar
Adapun status ketetapan Peraturan Daerah
RTRW Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dari total 33 Kabupaten/Kota, masih
20 Kabupaten saja yang sudah menyelesaikan Perda RTRW.
Berikut daftar Perda RTRW Kabupaten/Kota
di Provinsi Sumut dengan keterangannya:
- Kota Tanjung Balai, Perda Nomor 2 tahun 2013 tanggal 24 Oktober
2014.
- Kota Pematang Siantar, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 1
September 2013.
- Kota Tebing Tinggi, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober
2013.
- Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 4 Tahun 2014.
- Kota Gunung Sitoli, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 28 Desember
2012.
- Kota Medan, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
- Kota Binjai, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
- Kab. Tapanuli Tengah, Perda Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 30
Desember 2013.
- Kab. Nias, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 12 September 2014.
- Kab. Simalungun, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 30 November
2012.
- Kab. Nias Selatan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 24 Agustus
2014.
- Kab. Serdang Bedagai, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 30
November 2013.
- Kab. Batubara, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 27 Desember
2013.
- Kab. Padang Lawas Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 28
September 2015.
- Kab. Labuhan Batu Utara, Perda Nomor 5 Tahun 2015.
- Kab. Nias Utara, Perda Nomor 1 Tahun 2015.
- Kab. Nias Barat, Perda Nomor 12 Tahun 2014.
- Kab. Langkat, Perda Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013.
- Kab. Asahan, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013.
- Kab. Dairi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 14 September 2014.
- Kab. Tapanuli Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2017.
- Kab. Toba Samosir, Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Sedangkan Kab/Kota di Sumut yang belum
menyelesaikan Perda RTRW yakni:
- Kab. Humbang Hasundutan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri
No. HK.0103-Dr/607 tanggal 8 November 2011.
- Kab. Mandailing Natal, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No.
HK.0103-Dr/1004 tanggal 30 Desember 2011.
- Kab. Tapanuli Selatan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No.
HK.0103-Dr/990 tanggal 29 Desember 2011.
- Kab. Deli Serdang, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No.
HK.0103-Dr/122 tanggal 18 Maret 2011.
- Kab. Pakpak Barat, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No.
HK.0103-Dr/248 tanggal 24 Mei 2011.
· Peraturan
Daerah No. 21 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Sumatera Utara.

Komentar
Posting Komentar